REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI atas gugatan perdata Partai Berkarya yang meminta Pemilu 2024 ditunda. Artinya, gugatan tersebut ditolak.
"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, Kamis (15/6/2023).
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim menghukum Partai Berkarya membayar biaya perkara sebesar Rp 610 ribu. Partai Berkarya melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. Atas gugatan itu, KPU mengajukan eksepsi dengan argumentasi PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan partai politik terhadap KPU.