Jumat 16 Jun 2023 00:01 WIB

PKS-Gerindra Sindir Arteria, Disalahkan PDIP, Denny Indrayana: Terima Kasih Media...

PKS-Gerindra menyindir Arteria Dahlan, PDIP justru menyalahkan Denny Indrayana.

Rep: Febryan A/Nawir Arsyad Akbar/Fergi Nadira/ Red: Bilal Ramadhan
Denny Indrayana. PKS-Gerindra menyindir Arteria Dahlan, PDIP justru menyalahkan Denny Indrayana.
Foto:

Buka Suara

Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana buka suara setelah namanya dilaporkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke organisasi advokat perihal pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, pelaporan tersebut adalah pilihan yang menarik dan bijak. 

"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara, yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran," ujar Denny dalam keterangan pers terkait putusan MK pada Kamis (15/6/2023).

Denny mengatakan, langkahnya ini masuk dalam perannya selaku akademisi, guru besar hukum tata negara. Peran itu, kata dia mempunyai kewajiban menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Kendali publik menurutnya melalui kampanye publik (public campaign) dan kampanye media (media campaign). Dalam kasus ini, dia berharap terbukti efektif melahirkan keadilan dan menguatkan daulat rakyat.

Putusan MK, kata dia sudah sesuai dengan harapannya. Menurut dia, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat menyusul survei Indikator yang merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

Soal unggahan di media sosialnya yang viral, Denny justru berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media. Sebab, dengan liputan pemberitaan yang meluas itu menjadi kontribusi pengawalan yang efektif, saat MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut. 

"Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya," ujar Denny.

"Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK," kata dia menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement