Jumat 16 Jun 2023 05:35 WIB

Hakim MK Ini Jadi Satu-Satunya yang Dukung Sistem Proporsional Terbuka Terbatas

Ada satu hakim MK menyatakan dissenting opinion di putusan gugatan UU Pemilu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi UU Pemilu. Sehingga Pemilu 2024 tetap diselenggarakan menggunakan sistem proporsional terbuka.
Foto:

Dalam putusannya, MK memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilu. Dalam konklusinya, MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023). 

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif. Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum. 

"UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum," ujar hakim MK Suhartoyo. 

MK lebih mendukung sistem proporsional terbuka karena lebih mendukung iklim demokrasi di Tanah Air. Hal ini berkebalikan kalau sistem proporsional tertutup yang diterapkan. 

"Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis," ujar Suhartoyo. 

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement