DNF kemudian diamankan dan diminta untuk menunjukkan kamar yang ternyata di dalamnya ditemukan korban Z bersama pelanggan laki-laki. "Z merupakan warga Kabupaten Pasaman, sedangkan DNF warga Kota Bukittinggi, keduanya dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk diproses," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam.
sumber : Antara
Advertisement