Kamis 15 Jun 2023 14:50 WIB

Meski Belum Ada Kasus, Polres Bantul Imbau Masyarakat Waspadai Kasus TPPO

Modus operandi yang sering digunakan adalah tawaran bekerja di luar negeri.

Demo pegiat dan pekerja migran Indonesia (ilustrasi). Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat mewaspadai TPPO.
Foto: dok web
Demo pegiat dan pekerja migran Indonesia (ilustrasi). Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat mewaspadai TPPO.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat di kabupaten tersebut mewaspadai modus kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Di Bantul belum ada kasus, tapi ini harus dicegah bersama agar tidak ada yang menjadi korban TPPO, apalagi semakin banyak modusnya," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan melalui keterangan tertulis Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, modus operandi yang biasa digunakan oleh para pelaku TPPO, salah satu modus yang umum adalah menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming pengurusan paspor. Para pelaku akan memberangkatkan korban menggunakan visa kunjungan dan membelikan tiket pesawat pergi pulang. Namun, yang terjadi sebenarnya menyelundupkan korban ke negara lain dengan tujuan berbeda dari yang ditawarkan sebelumnya.

Pelaku TPPO juga sering mengikat calon korbannya dengan kontrak kerja yang ditulis dalam bahasa tidak dipahami para korban. "Ini berpotensi mempersulit korban untuk memahami hak-hak mereka dan membuat mereka terjebak dalam situasi eksploitasi yang tidak adil," katanya.

Selain itu, kata Jeffry, pelaku TPPO biasanya merekrut calon korban tanpa melibatkan perusahaan resmi yang membuat proses rekrutmen tersebut lebih sulit untuk dilacak. "Kepada seluruh elemen masyarakat di Bantul untuk melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan yang berindikasi TPPO. Segera laporkan kepada kami apabila melihat atau mengetahui TPPO," katanya.

Dia menjelaskan seseorang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang dapat dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Oleh karena itu, kata dia, partisipasi aktif dari masyarakat juga turut berperan dalam mencegah dan melindungi orang-orang menjadi sasaran TPPO.

"Sekali lagi, hati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang terkesan mencurigakan. Ini penting sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah terjadinya TPPO," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement