Selasa 13 Jun 2023 17:48 WIB

Satu Lagi Pejabat Diselidiki Harta dan Asetnya oleh KPK

KPK belum membeberkan dugaan praktik curang seperti apa yang dilakukan bupati.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri). KPK saat ini memanfaatkan LHKPN untuk membangun suatu kasus. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya ada lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Lima pejabat itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Dari lima pejabat itu, Rafael dan Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK mengaku kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun kasus dugaan korupsi.

"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.

"Kami sangat terima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelas Alex.

 

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement