Sebelumnya ada lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. Lima pejabat itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Dari lima pejabat itu, Rafael dan Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK mengaku kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun kasus dugaan korupsi.
"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.
"Kami sangat terima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelas Alex.