Selasa 13 Jun 2023 17:40 WIB

Perludem: 20 Lebih Pasal Harus Direvisi Jika MK Ubah Sistem Pemilu

Pemerintah dan DPR tidak mungkin bisa merevisi puluhan pasal dalam UU Pemilu.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
Foto:

Fadli menjelaskan, pasal terkait kampanye harus diubah karena sistem proporsional terbuka memberikan peran besar kepada calon anggota legislatif (caleg) untuk mempromosikan diri. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai, kampanye dilakukan oleh partai.

Pasal terkait kampanye itu harus direvisi untuk menyatakan siapa saja yang berhak berkampanye. "Kalau sekarang kan partai boleh berkampanye, caleg juga boleh. Kalau sistem proporsional tertutup, tidak boleh caleg berkampanye, tapi partai yang berkampanye. Sebab, caleg bukan lagi variabel utama dalam penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Fadli menambahkan, pengubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup juga akan berdampak kepada daftar bakal caleg yang sudah diserahkan partai politik kepada KPU. Sebab, partai politik sudah terlanjur menyerahkan daftar bakal calegnya dengan logika sistem proporsional terbuka.

Menurut dia, Pemerintah dan DPR tidak mungkin bisa merevisi puluhan pasal dalam UU Pemilu itu karena tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. "Tidak mungkin pula menghentikan tahapan pemilu untuk mengubah UU Pemilu," katanya.

Karena pergantian sistem pemilu punya implikasi serius, Fadli menyebut pihaknya yakin MK dalam putusannya tidak akan menyatakan sistem proporsional tertutup yang konstitusional. Kendati begitu, Perludem juga yakin MK tidak akan menyatakan sistem proporsional terbuka yang konstitusional.

Apabila MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang konstitusional, maka lembaga pembentuk undang-undang tidak bisa mengevaluasi atau mengganti sistem pemilu pada kemudian hari. Sebab, putusan yang menyatakan sistem proporsional terbuka yang konstitusional sama artinya menyatakan sistem lain tidak konstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement