Selasa 13 Jun 2023 06:44 WIB

Pakar Hukum: Haris-Fatia Berhak Sampaikan Kritik, Tidak Bisa Dipidana

Pakar hukum sebut Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik dan tidak bisa dipidana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kanan) bersama terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri). Pakar hukum sebut Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik dan tak bisa dipidana.
Foto:

Azmi menerangkan masyarakat umum termasuk Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah. Hal ini merupakan partisipasi anggota masyarakat dalam pembangunan berdasarkan asas kemanusiaan dan asas keadilan. 

"Namun, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan maka tentunya harus ada pertanggungjawaban hukum," ucap Azmi. 

Azmi juga menjelaskan batasan kebebasan termuat dalam UUD 1945. Disebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 

"HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi," ujar Azmi. 

Sebelumnya, Luhut sudah bersaksi dalam sidang pekan lalu. Dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

 

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement