Senin 12 Jun 2023 17:58 WIB

Komisi Yudisial Minta 84 Calon Hakim MA Abaikan Pihak yang Janjikan Lulus

Kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
 Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi tahap pertama calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA). KY meminta mereka mengabaikan pihak manapun yang menjanjikan kelulusan.

Sebanyak 63 CHA dari 70 pendaftar konfirmasi CHA dan 21 calon hakim ad hoc HAM di MA dari 30 pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc HAM di MA dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KY pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Para calon yang lolos seleksi administrasi tersebut terdiri dari 48 orang di kamar Pidana, 8 orang di kamar Perdata, dan 7 orang di kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, serta 21 orang calon hakim ad hoc HAM di MA.

"Para calon yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2023 di Jakarta," kata anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Senin (12/6/2023).

Nurdjanah melanjutkan para pendaftar yang lolos berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 56 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sementara berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 21 orang bergelar magister dan 42 orang bergelar doktor. Para calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi didominasi hakim karier (39 orang).

"Sisanya terdiri dari akademisi (8 orang), pengacara (3 orang) dan lain-lain (13 orang)," ujar Nurdjanah.

 

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, lanjut Nurdjanah, KY meluluskan sebanyak 21 orang calon yang semuanya laki-laki. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 2 orang bergelar sarjana, 11 orang bergelar magister dan 8 orang bergelar doktor. Adapun profesinya adalah pengacara sebanyak 8 orang, akademisi 6 orang, hakim ad hoc sebanyak 1 orang dan profesi lainnya 6 orang.

"Keputusan kelulusan seleksi administrasi calon hakim agung ini tidak dapat diganggu gugat. Calon yang lulus seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kualitas dinyatakan gugur," ujar Nurdjanah.

Nantinya materi seleksi kualitas meliputi, menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Khusus bagi calon hakim agung yang mengikuti seleksi kualitas maka wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi dari 3 orang yang mengetahui dengan baik integritas, kualitas, dan kinerja CHA.

"Calon hakim agung diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," ujar Nurdjanah.

Diketahui, proses seleksi ini dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 10 calon hakim agung yang terdiri dari 1 hakim agung Kamar Perdata, 8 hakim agung Kamar Pidana, dan 1 hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta 3 hakim ad hoc HAM di MA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement