Ahad 11 Jun 2023 20:21 WIB

Mahkamah Agung Tolak Gugatan PSI yang Ingin Kurangi Syarat Pendirian Rumah Ibadah 

Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan tentang syarat pendirian rumah ibadah.

Rep: Febryan A/ Red: Erdy Nasrul
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Mahkamah Agung. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi atas peraturan bersama dua menteri terkait pendirian rumah ibadah, yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI diketahui meminta MA menghapus pasal yang menyatakan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

"Amar putusan: Tolak permohonan HUM," bunyi amar singkat putusan MA, dilansir dari laman MA, Ahad (11/6/2023). Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Yulius serta anggota Yodi Martono Wahynadi dan Is Sudaryono pada Kamis (8/6/2023). 

Baca Juga

Gugatan ini dilayangkan PSI bersama dua pemohon lainnya pada 2 Maret 2023. Gugatan tersebut teregister di MA dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023. 

PSI dan penggugat lainnya mengajukan uji materi atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah. PSI meminta MA menghapus Pasal 9 ayat 2 huruf e, Pasal 14 ayat 2 huruf d, Pasal 19 ayat 1, dan Pasal 20 ayat 2 dalam peraturan bersama dua menteri tersebut. 

Pasal-pasal tersebut mengatur kewenangan FKUB terkait izin pendirian rumah ibadah. Pasal 14 ayat 2 huruf d, misalnya, menyatakan bahwa, "pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota". 

PSI ingin syarat rekomendasi tertulis FKUB tersebut dihapus karena dalam praktiknya FKUB kerap menolak memberikan rekomendasi. Bahkan, dalam beberapa kasus FKUB justru memberikan rekomendasi untuk menutup sebuah rumah ibadah. Bagi PSI, keberadaan FKUB telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah. 

"FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar untuk memberikan rekomendasi. Ketika tidak keluar rekomendasi, akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, awal Maret lalu. 

Gugatan PSI ini sempat ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Komisi II DPR merupakan mitra kerja Kemendagri. Menurut Guspardi, rekomendasi FKUB diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan untuk menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah. 

Guspardi mempertanyakan motif PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan. 

"Itu kan ada juga mencari panggung, kan bisa juga. Kan kita tidak tahu di tahun politik ini. Yang mengajukan partai politik, sudah pasti ada unsur politisnya." kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada Republika pada akhir Maret lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement