Ahad 11 Jun 2023 08:08 WIB

PN Yogyakarta Gugurkan Gugatan Praperadilan Tersangka Mafia Tanah

Sidang Robinson telah terdaftar di PN Yogyakarta per 5 Juni bakal dmulai 12 Juni 2023

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mafia tanah atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman di kantor Kejati DIY.
Foto: Dokumen
Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, saat memberikan keterangan pers terkait penahanan mafia tanah atas penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman di kantor Kejati DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus mafia tanah kas desa di Desa Caturtunggal, Sleman, Robinson Saalino. Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan, mengatakan gugatan Robinson kepada Kejaksaan Tinggi DIY atas penetapan tersangkanya telah diputus Hakim PN Yogyakarta pada Jumat (9/6/2023).

"Sudah diputus Hari Jumat. Putusannya gugur," ujar Heri, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga

Menurut dia, tersangka kasus mafia tanah itu mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei 2023. Ia menjelaskan pertimbangan hakim menggugurkan gugatan praperadilan Robinson karena berkas pokok perkara telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta.

Hal itu sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menentukan sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena berkas pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta jadi praperadilannya gugur," kata Heri Kurniawan.

Menurut dia, sidang perkara Robinson yang telah terdaftar di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 bakal dimulai pada 12 Juni 2023. Heri menuturkan proses persidangan Robinson rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.

Ia mengatakan jaksa penuntut umum menjerat Robinson dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikutnya, subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman.

Selain Robinson, tersangka lain yang telah ditetapkan dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Agus ditetapkan tersangka karena terbukti melakukan pembiaran dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa.

Dengan demikian perbuatan tersangka Robinson Saalino bersama Agus telah merugikan keuangan negara dan Desa Caturtunggal sebesar Rp 2,95 miliar. Kasus itu bermula dari PT Deztama Putri Sentosa yang mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal pada 11 Desember 2015.

Tanah itu memiliki luas 5.000 meter persegi dan dimaksudkan untuk Area Singgah Hijau. Pada 1 Oktober 2020 PT. Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan proposal permohonan sewa tanah kas desa di Caturtunggal seluas 11.215 meter persegi untuk menjadi Area Singgah Hijau bernama Ambarukmo Green Hills namun proses ini belum memperoleh izin dari Gubernur DIY.

Kendati belum mendapatkan izin Gubernur DIY, PT Deztama Putri Sentosa telah memanfaatkan lahan seluas 5.000 meter persegi dengan mendirikan bangunan permanen tidak sesuai dengan proposal awal, kemudian disewakan kepada pihak ketiga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement