Sabtu 10 Jun 2023 11:25 WIB

Polda Metro Ungkap Kasus TPPO, Modus Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Polda menetapkan dua orang sebagai tersangka TPPO.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut dan calon pekerja migran ke luar negeri secara ilegal. Dalam pengungkapan ini Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang perempuan berinisial HCI (61 tahun) dan A (30 tahun) sebagai tersangka.

"Melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk diberangkatkan menjadi pekerja migran Indonesia keluar negeri secara nonprosedur atau tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (9/6).

Baca Juga

Selain menangkap para tersangka, kata Hengki, pihaknya juga menyelamatkan sebanyak enam orang korban dari dua lokasi. Korban berinisial LH diselamatkan dari rumah penampungan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kemudian sebanyak lima berinisial S, WN, IW, NI, dan NW diselamatkan dari rumah penampungan di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

"Kita amankan korban ada enam orang. Ada yang berasal dari Sulawesi Tengah, Kabupaten Poso, kemudian dari Jawa Timur, dari daerah-daerah lain," ujar Hengki.

Dalam pengungkapan ini, pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa paspor, bukti transfer, handphone, bukti pemesanan tiket pesawat dan juga buku catatan utang. Pengungkapan ini berdasarkan dari adany dua laporan polisi yaitu dengan nomor LP/A/30/VI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 6 Juni 2023 dan LP/A/31/VI/2023/SPKT Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 06 Juni 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement