REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Ketua KPK Firli Bahuri menilai tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuannya akibat korupsi.
"Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara, tetapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia, karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan," kata Firli saat rapat dengar pendapat terkait penanganan tindak pidana korupsi di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Jumat.
Dalam kesempatan itu Firlim menyampaikan terkait tugas pokok KPK yang diatur dalam undang-undang. KPK melakukan tindakan-tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi pidana korupsi.
KPK dalam menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Selain itu, KPK juga memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menyampaikan komitmen Polda Maluku terus melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Pemberantasan korupsi yang kami lakukan menggunakan tiga strategi yaitu perbaikan sistem, edukasi, kampanye serta tindakan represif," kata Kapolda Lotharia Latif
Untuk memberantas korupsi, kata Kapolda, juga perlu meningkatkan pelatihan penyidik Polri mulai dari tingkat Polda maupun Polres jajaran. "Kita harapkan agar adanya sinergi dan kerja sama dalam bentuk pencegahan, penindakan, edukasi serta supervisi dalam penegakan hukum," harapnya.