Jumat 09 Jun 2023 19:57 WIB

KPAI Pastikan Siswi SMP yang Sempat Digugat Pemkot Jambi Didampingi Psikolog Independen

Gugatan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP sudah dicabut.

Siswi SMP di Jambi sempat dipolisikan setelah membuat unggahan di media sosial yang mengkritik Pemkot Jambi (Ilustrasi).
Foto:

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kabag Hukum Pemkot Jambi mengaku awalnya tidak tahu bahwa pemilik akun TikTok @fadiyahalkaff adalah seorang anak SMP. Ia hanya melihat foto di akun tersebut dan mengiranya orang dewasa.

Terpisah, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyayangkan kriminalisasi terhadap SFA dan mendukung langkah pencabutan laporan terhadap anak SMP itu. Tindakan kriminalisasi tersebut dinilainya merendahkan martabat anak.

"Kriminalisasi wali kota Jambi terhadap anak siswi SMP adalah berlebihan dan keterlaluan, bahkan memalukan. Atas kriminalisasi anak ini, wali kota Jambi dapat dilapor balik," kata Arist dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023).

Kasus ini bermula dari kritikan yang dilontarkan SFA ketika memperjuangkan hak neneknya, Hapsah, yang ia sebut sebagai seorang pejuang Kemerdekaan RI. Menurut dia, rumah neneknya diganggu perusahaan Cina yang membangun PLTU di permukiman warga di Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Saya menyuarakan keadilan untuk nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan yang dizalimi, rumah dirusak oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab," kata SFA.

Dalam video kritikan tersebut, SFA melontarkan umpatan. Ia kemudian dilecehkan oleh komika dan influencer Jambi Debi Ceper.

SFA lalu melaporkan Debi ke Polda Jambi. Setelah itu, ia justru menjadi terlapor berdasarkan kasus yang diajukan Kabag Hukum dan Humas Pemkot Jambi terkait undang-undang ITE.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement