Jumat 09 Jun 2023 22:20 WIB

Imigrasi Surabaya dan APH Bandara Juanda Berkomitmen Tanggulangi PMI Nonprosedural

Kantor Imigrasi Surabaya telah lakukan penundaan 597 WNI yang diduga PMI ilegal.

Imigrasi Surabaya bersama dengan TNI AL dalam hal ini Lanudal Juanda serta Polda Jatim menggelar kegiatan Komitmen Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Foto: dok istimewa
Imigrasi Surabaya bersama dengan TNI AL dalam hal ini Lanudal Juanda serta Polda Jatim menggelar kegiatan Komitmen Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kantor Imigrasi Surabaya dan aparat penegak hukum Bandara Internasional Juanda berkomitmen untuk menanggulangi pekerja migran nonprosedural. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penundaan keberangkatan demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Chicco Ahmad Muttaqin mengatakan sejak Januari hingga Juni 2023, Kantor Imigrasi Surabaya melalui Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi telah melakukan penundaan berangkat kepada 597 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat sebagai Pekerja Migran Indonesia – Non Prosedural (PMI-NP).

Istilah nonprosedural sendiri diberikan kepada PMI yang tidak melengkapi dokumen keberangkatan serta tidak melalui mekanisme keberangkatan pekerja migran yang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Kebanyakan dari mereka tidak memiliki rekomendasi bekerja di luar negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja serta tidak melewati program pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah. 

Adapun keberangkatan mereka menyasar berbagai negara tujuan seperti negara-negara Timur Tengah, Malaysia, Singapura, Hong Kong, dan juga Taiwan. Bandara Internasional Juanda sendiri menjadi salah satu bandara yang memiliki rute penerbangan ke negara-negara tersebut.

Terhadap penumpang diduga calon PMI-NP tersebut, Imigrasi Surabaya melalui Unit Pemeriksaan yang bertugas melakukan penundaan keberangkatan dengan sehingga orang tersebut dapat melengkapi berkas dan persyaratan sesuai prosedur yang berlaku. 

Hal ini merupakan bentuk tindakan preventif yang diambil oleh Imigrasi Surabaya dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum terhadap terduga calon PMI-NP tersebut. Sehingga potensi kejadian yang merugikan di luar negeri dapat terminimalkan.

Mengambil tempat di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Instansi tersebut berkomitmen untuk bersama-sama melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal untuk mencegah PMI-NP. 

Bandara Internasional Juanda sebagai salah satu bandara tersibuk di Indonesia menjadi pintu masuk dan keluar favorit bagi WNI. Data Imigrasi Surabaya menunjukkan sebanyak  426.241 orang baik WNI maupun Orang Asing berangkat keluar Indonesia melalui Bandara Juanda sepanjang Periode Januari hingga 07 Juni 2023.

"Dari angka tersebut, 86 persennya atau sebanyak 368.597 adalah orang Warga Negara Indonesia yang ke luar negeri melalui Bandara internasional Juanda dengan berbagai tujuan," ucap dia.

Tak cukup itu, pengawasan WNI yang akan bekerja sebagai PMI-NP juga dilakukan dalam hal penerbitan paspor. Bidang Dokumen Perjalanan Kanim Surabaya sendiri telah melakukan penolakan penerbitan paspor bagi 96 orang WNI yang diduga akan berangkat sebagai PMI-NP.

"Sebagai bentuk komitmen, Imigrasi Surabaya bersama dengan TNI AL dalam hal ini Lanudal Juanda serta Polda Jatim menggelar kegiatan Komitmen Bersama Aparat Penegak Hukum dalam Upaya Penanggulangan Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement