Jumat 09 Jun 2023 16:25 WIB

Mahfud Sebut Pemerintah Manut Sama MK, Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Sampai 2024

Meski, menurut Mahfud, pemerintah tidak sependapat dengan MK dalam beberapa hal.

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan). Masa jabatan Firli Bahuri cs diperpanjang hingga 2024 menyusul putusan MK. (ilustrasi)
Foto:

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (25/5/2023), MK menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945.

Atas putusan ini, maka jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023, sehingga Firli Bahuri dkk pun akan menjabat sampai 2024.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun," tutur Fajar di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Fajar mengatakan, pertimbangan mengenai berlakunya Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini tercantum dalam pertimbangan yang dibacakan oleh majelis hakim. Majelis hakim mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023, yang tinggal kurang lebih enam bulan lagi. Pihak MK menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.

Oleh karena itu, MK menyegerakan memutus perkara 112/PUU-XX/2022 guna memberikan kepastian masa jabatan pimpinan KPK periode ini. Lantas, MK memutus untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Fajar.

Selain terhadap pimpinan KPK, Fajar juga mengatakan bahwa Putusan 112/PUU-XX-2022 mengenai perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini juga memiliki durasi menjabat selama empat tahun.

"Perubahan masa jabatan menjadi lima tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK," kata Fajar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mulanya mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal pimpinan KPK. Belakangan terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun atau berakhir pasca-Pemilu 2024.

Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, KY, dan KPU. Ghufron berterima kasih atas putusan MK.

"Sebagai pemohon, saya menyampaikan alhamdulillah, syukur kepada Allah SWT, karena MK telah memutuskan menerima seluruh permohonan judicial review saya," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Selain itu, Ghufron juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah turut memberikan pandangan, baik pro maupun kontra. Menurut dia, keputusan ini menjadi bukti kemewahan dalam berdemokrasi di Indonesia.

"Ini bukti bahwa ketidaksetujuan dan pro-kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945," ujar Ghufron.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dirinya siap memimpin lembaga antirasuah hingga 2024 setelah MK memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun. Firli mengatakan, putusan MK itu adalah kehendak Tuhan.

"Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Ta'ala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Seperti diketahui, pimpinan KPK periode 2019-2023 saat ini dijabat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua. Ia didampingi empat orang Wakil Ketua, yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak.

 

 
 
photo
Kontroversi Masa Firli - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement