REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sering menerima laporan terkait adanya aliran uang panas ke pengurus partai politik (parpol). Namun, KPK tidak dapat menindaklanjuti aduan itu lantaran para pengurus parpol bukan termasuk penyelenggara negara.
"Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Beberapa kali memang kami menerima informasi atau laporan masyarakat. Itu informasi sudah clear, tapi kemudian kan setelah kami kaji, lah yang memberikan (uang) ini juga bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Alex bahkan mengaku pernah mendapatkan langsung informasi mengenai aliran dana panas ke telepon selulernya. Tetapi, dia menyebut, pihaknya tidak bisa bertindak banyak karena penerimaan itu dilakukan oleh pihak swasta.
"Lah, yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara. Artinya, mungkin dia masih baru akan mencalonkan ya sebagaj kepala daerah, dia seorang pengusaha, kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara. Jadi kami bingung juga akhirnya kan," ungkap Alex.
Dia menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK baru dapat menindaklanjuti laporan itu jika berkaitan dengan penyelenggara negara. "Kami berpijak pada Undang-Undang KPK. KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Alex.
Di sisi lain, menurut dia, mahar politik di Indonesia masih legal dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, jika uang yang diberikan ke partai politik berasal dari kantong pribadi.
"Ini enggak masuk ini, ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun ya kita enggak bisa juga juga ini, terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi, kan gitu," jelas dia.
Alex menilai, perlu adanya perubahan terkait pengertian penyelenggara negara di Indonesia. Sebab, ia menyebut, petinggi partai wajib masuk dalam kategori tersebut lantaran ikut menentukan pergerakan politik.
"Kita sih berharap ya, mungkin perlu ada judicial review atau apapun, ya partai politik itu kan lembaga yang nanti akan melahirkan para penyelenggara negara, kan begitu. Anggota DPRD, kemudian kepala daerah, termasuk sampai presiden," ungkap Alex.
"Jadi selaku institusi ya atau organisasi yang melahirkan para pejabat negara atau penyelenggara negara, tentunya pengurus (parpol) itu juga, seharusnya, kalau menurut kami, itu ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara, karena rawan sekali (terjadi korupsi)," tambah dia menjelaskan.
Alex menambahkan, KPK juga berharap agar tidak lagi adanya money politik atau politik uang ke parpol. Sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik.
"Saya tidak membayangkan kalau masih ada terjadi money politik atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu, ya kita sejauh ini, KPK tidak bisa melakukan penindakan," tutur Alex.