REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Denmark. Salah satu di antaranya memamerkan kelamin di tempat umum dan video yang merekam aksi porno tersebut menjadi viral.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Kamis (8/6/2023), menjelaskan keduanya dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju Doha, Qatar. Turis asing yang terekam dalam video memamerkan kelaminnya itu berinisial CAP, perempuan berusia 49 tahun.
Warga negara Denmark lainnya yang dideportasi adalah suaminya, berinisial CM berusia 49 tahun. Mereka dipulangkan kembali ke negeri kawasan Nordik, Eropa Utara itu pada Rabu (7/6/2023) dengan menumpangi Qatar Airways.
Keduanya dipulangkan setelah Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangguhkan proses hukum terhadap CAP. Berdasarkan serangkaian pemeriksaan oleh dokter dan psikiater di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar, CAP terbukti memiliki gejala gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, CAP berurusan dengan kepolisian dan Imigrasi setelah tersebar video asusila viral itu. Bersama suaminya, CAP ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) di salah satu penginapan di kawasan Legian, Kabupaten Badung, Bali.