Selasa 06 Jun 2023 20:24 WIB

Terdakwa Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono juga dituntut hukuman denda senilai Rp 250 juta.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
antan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan KPK. Rijantono telah disidang dan dituntut 5 tahun penjara selaku terdakwa penyuap Lukas Enembe.
Foto: Republika/Thoudy Badai
antan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua) Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan KPK. Rijantono telah disidang dan dituntut 5 tahun penjara selaku terdakwa penyuap Lukas Enembe.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dengan hukuman lima tahun penjara. Rijatono berstatus sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus ini.

Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rijatono dituntut hukuman denda senilai seperempat miliar rupiah.

Baca Juga

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 6 bulan," kata JPU KPK dalam persidangan tersebut.

JPU KPK juga menuntut Majelis Hakim memvonis Rijatono bersalah sesuai dakwaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar JPU KPK.

Dalam perkara ini, JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal memberatkan tuntutan terhadap Rijatono. Pertama, perbuatan Rijatono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kedua, terdakwa tidak terus terang dan tidak mengakui perbuatannya," ucap JPU KPK.

Adapun hal meringankan dari Rijatono yang disebutkan JPU KPK ialah bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap JPU KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.

KPK sudah lebih dulu menahan Rijatono di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Lukas dikabarkan bakal menghadapi sidang pembacaan surat dakwaan pada pekan depan. 

 

photo
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK - (republika/mgrol101)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement