Selasa 06 Jun 2023 19:10 WIB

Berstatus Tersangka, Rumah Mewah Digeledah, Mengapa Andhi Pramono Belum Juga Ditahan KPK?

KPK hari ini menggeledah rumah mewah Andhi Pramono di Batam.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah barang bukti seusai menggeledah rumah mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kompleks Grand Summit Tiban, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). Penggeledahaan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.
Foto:

Meski telah berstatus tersangka, Andhi Pramono hingga kini belum ditahan oleh KPK. Lembaga antirasuah ini mengaku melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

"Kita sedang lengkapi (dokumen penahanannya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Asep menyebutkan, dia belum bisa memerinci waktu pasti penahanan terhadap Andhi. Namun, ia mengungkapkan, hingga kini, KPK tengah fokus mencari aset Andhi yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, termasuk dugaan adanya perusahaan yang menawarkan jasa konsultan di Kantor Bea Cukai yang pernah dikepalai Andhi.

"Semuanya sedang kami dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan properti, bagaimana orang mendapatkan harta yang kami anggap berasal dari korupsi, dan lain-lain, itu sedang kami dalami jadi ditunggu," jelas Asep.

KPK juga membuka peluang untuk menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah ini pun tengah mencari bukti-bukti yang dibutuhkan.

"Benar, KPK terus kembangkan penyidikan ini ke arah pencucian uang untuk optimalisasi perampasan hasil korupsi yang telah berubah menjadi aset ekonomis dalam perkara dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, pada Kamis (1/6/2023).

 

Terkait dugaan adanya praktik TPPU, KPK pernah memeriksa empat saksi pada akhir Mei lalu. Pendalaman dilakukan penyidik untuk menelusuri aktivitas penukaran valuta asing (valas) ke rupiah untuk membeli rumah.

Empat saksi yang diperiksa itu, yakni Direktur Utama PT Osha Asia Kohar Sutomo dan Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari. Kemudian, seorang mitra Grab Indonesia bernama Kristophorus Intan Kristianto, dan wiraswasta Budi Harianto Ishak.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali.

Andhi menjadi salah satu dari lima pejabat yang status pemeriksaan LHKPN-nya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pernah mengungkapkan, lima pejabat itu yakni Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, dan Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Dari lima pejabat itu, Rafael dan Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Khusus Rafael, KPK juga menetapkan ayah dari Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat, sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

KPK mengaku kini telah memanfaatkan LHKPN. Laporan kekayaan milik para pejabat ini digunakan sebagai salah satu sarana untuk membangun kasus dugaan korupsi.

"Sekarang LHKPN menjadi salah satu sarana KPK membangun sebuah case (kasus). Apalagi kemudian kalau juga didukung oleh informasi masyarakat," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Alex mengatakan, masyarakat dapat mengakses LHKPN secara terbuka melalui situs e-LHKPN. Menurut dia, melalui keterbukaan akses tersebut, publik bisa membandingkan gaya hidup para pejabat dengan laporan kekayaan yang disampaikan ke KPK.

"Kami sangat terima kasih kalau masyarakat memberitahukan terkait dengan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," jelas Alex.

Alex mengungkapkan, KPK juga sudah berkirim surat ke berbagai lembaga dan kementerian mengenai kepatuhan penyampaian LHKPN. Sebab, dia menjelaskan, masih banyak instansi yang tingkat kepatuhannya belum 100 persen.

"Banyak penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN. Yang sudah melaporkan LHKPN saja itu belum tentu data di dalamnya benar. Apalagi yang sama sekali belum melaporkan," ungkap dia.

Oleh karena itu, sambung Alex, kepatuhan penyampaian LHKPN harus menjadi perhatian seluruh pihak. KPK juga berharap agar para pemimpin di masing-masing instansi dapat memberikan sanksi yang tegas kepada anak buahnya yang tidak melaporkan LHKPN.

"Misalnya, dicopot dari jabatannya. Harus ada ketegasan itu. Jangan disertakan dalam promosi, mutasi. Itu kan salah satu bentuk sanksi juga kalau ternyata ada penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN," tutur Alex.

 

 

 

photo
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement