Ahad 04 Jun 2023 12:01 WIB

FSGI Ungkap Tiap Pekan Terjadi Satu Kasus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Data kasus kekerasan seksual terhadap anak sekolah berasal dari Januari-Mei 2023.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Reiny Dwinanda
Pelajar sekolah dasar (ilustrasi). Pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan mayoritas ialah guru dan pemilik/pemimpin pondok pesantren.
Foto:

FSGI, lanjut Heru, juga mendorong Kemenag untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Madrasah dan Pondok Pesantren atau Satuan Pendidikan di Bawah Kewenangan Kemenag. Terlebih, secara umum, kasus kekerasan seksualnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

FSGI pun mendorong dinas-dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi untuk melakukan kerja sama dengan SKPD di daerah seperti Dinas PPPA dan P2TP2A kabupaten/kota/provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual. Apalagi, guru BK tidak ada di jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).

"FSGI mendorong pemerintah daerah untuk melakukan kerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual mengingat proses pemilihan psikologi anak korban kekerasan seksual umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup panjang dan harus tuntas," kata Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement