Ahad 04 Jun 2023 10:17 WIB

FSGI: 202 Anak Alami Kekerasaan Seksual di Satuan Pendidikan dalam Lima Bulan Terakhir

Sebanyak 50 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kemendikbudristek.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Pencabulan (ilustrasi)
Foto:

Selain itu, FSGI mendorong Kementerian PPPA untuk terus mensosialisasi juga hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Selain itu FSGI mendorong pembentukan sekolah-sekolah ramah anak.

FSGI juga mendorong Kementerian Agama RI untuk melakukan sosialisasi dan implementasi kebijakan PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanggulangan Kekerasan seksual di Madrasah dan pondok pesantren atau satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemenag. Ini mengingat kasus kasus kekerasan seksualnya lebih tinggi jika dibandingkan dengan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek.

"FSGI mendorong kerja sama dengan Dinas PPPA dan P2TP2A kabupaten/kota/provinsi dalam penanganan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual, mengingat guru-guru BK tidak ada di jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD)," ujarnya.

FSGI juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan Kerjasama dengan Perguruan-perguruan Tinggi di wilayahnya yang memiliki Fakultas Psikologi untuk membantu pemulihan psikologi anak-anak korban kekerasan seksual. Ini mengingat proses pemilihan psikologi anak korban kekerasan seksual umumnya membutuhkan waktu pemulihan yang cukup panjang dan harus tuntas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement