REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyelidikan kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang memakan banyak korban. Salah satu modus yang membuat para korban percaya, pelaku mengaku kenal orang dalam atau ordal dalam pembelian tiket.
"Modusnya ada berbagai modus. Salah satunya tawarkan jastip kemudian tawarkan pembelian tiket melalui medsos. Kemudian ada juga penipuan dengan ngaku sebagai orang yang punya akses untuk penjualan tiket konser," ujar Kanit 2 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada awak media, Kamis (1/6/2023).
Menurut Charles Bagaisar, sudah banyak korban penipuan jasa titip (jastip) yang melapor ke Polda Metro Jaya. Bahkan pihaknya juga mendeteksi kelompok adanya penipuan yang jumlahnya lebih dari satu orang di daerah Sulawesi Selatan. Kemudian untuk kerugian yang dialami korban bervariasi dari puluhan hingga ratusan juta.
"Kami telah mengirim tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Saat ini tim sudah berangkat ke wilayah tersebut dan kami berharap doa dari rekan-rekan supaya pelaku bisa tertangkap," tegas Charles Bagaisar
Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan penjualan tiket konser grup band Coldplay dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dari pengungkapan itu, Polda Metro Jaya juga melakukan penangkapan sepasang suami-istri berinisial ABF (22 tahun) dan W (24 tahun) di kelurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
“Telah diamankan dua orang yang mana mereka melakukan penipuan terkait penjualan Coldplay. Atas nama ABF laki laki diamankan di Kabupaten Bantul DIY. Insial W perempuan amankan di Yogyakarta juga,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Menurut Kombes Auliansyah Lubis pengungkapan kasus penipuan tiket konser Coldplay berawal laporan salah satu dari 60 korban ke Polda Metro Jaya. Dalam aksinya pelaku membuat postingan jasa titip atau Jastip Tiket konser Coldplay melalui akun Twitter @Findtrove_id. Pelaku sendiri membeli akun tersebut dari Twitter, termasuk nomor rekening yang digunakan pelaku dengan harga Rp 400 ribu.
“Setelah proses penyidikan di twitter ada jual-beli rekening. Beli rekening seharga Rp 400 ribu,” ujar Kombes Auliansyah Lubis.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.