Kamis 01 Jun 2023 05:45 WIB

Skenario Penundaan Pemilu 2024 Akibat Putusan MK

Menurut Perludem, sangat berbahaya ketika sistem pemilu diputuskan oleh MK.

Mahkamah Konstitusi, ilustrasi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai, jika Pemilu 2024 tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup, hal tersebut akan berimplikasi kepada banyak hal terkait perundang-undangannya. Bahkan, akan berdampak langsung pada pelaksanaan kontestasi itu sendiri.

"Kalau tidak diubah, apakah akan diubah dengan revisi undang-undang lagi atau dengan Perppu. Jadi menurut saya implikasinya panjang dan sangat berisiko terhadap keberadaan pemilu itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan, perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup tak hanya berimplikasi pada satu atau dua pasal saja. Jika benar berubah, sistem proporsional akan berdampak pada setidaknya 20 pasal di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau tiba-tiba itu dihentikan, ini (sistem proporsional) tertutup ini kan tidak ada, jadi bubar jalan ini. Bayangkan mereka (bakal caleg) yang sudah ikut, mengurus SKCK, ngurus pengadilan, terus kesehatan, dan tiba-tiba apa yang mereka kerjakan itu tidak ada artinya, itu kan juga akan menimbulkan implikasi," ujar Doli.

"Jadi kalau memang tiba-tiba tertutup kita punya hanya waktu delapan atau tujuh bulan kalau diputus cepat nih untuk sosialisasi, mengubah mindset mereka dari terbuka menjadi tertutup. Itu juga akan berimplikasi, setidaknya nanti bisa mengganggu terhadap kredibilitas," sambungnya.

Segera diputus

Terkait uji materi UU Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima berkas kesimpulan dari 10 Pihak Terkait gugatan uji materi sistem proporsional terbuka pada hari terakhir penyerahan kesimpulan, Rabu (31/5/2023). MK segera menentukan putusan, apakah menerapkan sistem proporsional terbuka, atau proporsional tertutup, atau sistem lainnya untuk Pemilu 2024. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam gugatan dengan nomor 114/PUU-XX/2022 ini terdapat 14 Pihak Terkait dan tiga Pihak yakni Pemohon, DPR, dan Pemerintah. Adapun berkas kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon, Pemerintah, dan delapan Pihak Terkait. 

Pihak Terkait yang menyerahkan berkas kesimpulan di antaranya adalah Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem),  Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Fajar mengatakan, berkas kesimpulan tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dikompilasikan oleh panitera.

Dokumen kompilasi itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Penitera, lanjut Fajar, hingga kini belum menjadwalkan RPH. Kendati begitu, Fajar yakin RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segara selesai.

"Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Rabu. 

Fajar menjelaskan, RPH akan berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK. RPH hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan. 

Dalam RPH, lanjut dia, para hakim konstitusi akan membahas perkara berdasarkan persidangan pemeriksaan perkara dan berkas kesimpulan. Setelah itu, masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama. 

"Pasti (terjadi perdebatan alot antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar Fajar. 

Setelah RPH selesai dan putusannya sudah ada, kata Fajar, barulah panitera mengagendakan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik. 

Fajar tak mengetahui berapa lama RPH uji materi sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Dia pun menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia memastikan bahwa MK ingin perkara ini segera diputuskan.

"MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," ujar Fajar. 

 

photo
Data Caleg Artis dari Pemilu ke Pemilu - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement