Jumat 30 May 2025 19:17 WIB

FSGI Dorong Pemerintah Evaluasi MBG untuk Jamin SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Pemerintah pusat maupun daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan gratis.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Siswa menyantap makanan saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Foto: Republika/Prayogi
Siswa menyantap makanan saat pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Jati 03, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis jenjang SD dan SMP. Dalam putusan itu, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, pemerintah harus segera mengimplementasikan putusan tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah membuat regulasi atau perubahan anggaran untuk menggratiskan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Baca Juga

"FSGI mengapresiasi putusan MK yang menggratiskan pendidikan dasar dan menengah untuk jenjang SD dan SMP. Keputusan ini harus diimplementasikan," kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (30/5/2025).

Retno menilai, dana bantuan operasional sekolah (BOS) saat ini sangat kecil. Ia mencontohkan, untuk jenjang SD, dana BOS yang diberikan pemerintah hanya sekitar Rp 900 ribu per anak per tahun. Angka itu dinilai kurang untuk sekolah swasta apabila tidak boleh memungut biaya kepada para siswa.

Menurut dia, pemerintah perlu menambahkan anggaran untuk dana BOS. Dalam hal ini, pemerintah tentu perlu memikirkan sumber anggaran yang bisa dialokasikan untuk tambahan dana BOS.

Retno menilai, salah satu pos anggaran yang bisa digunakan untuk menambah dana BOS adalah dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kami dorong MBG dievaluasi," kata dia.

Ia mengatakan, program MBG itu seharusnya tidak perlu dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia. Menurut dia, program tersebut sebaiknya hanya dilaksanakan di wilayah tertentu yang kekurangan. Sementara wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabaya, dan lainnya, dinilai tidak perlu melaksanakan program MBG.

"Jadi anggaran itu bisa mendukung putusan MK," kata dia.

Retno menambahkan, pemerintah juga perlu membuat standar sekolah swasta yang akan digratiskan. Pasalnya, tidak mungkin seluruh sekolah swasta dapat digratiskan oleh pemerintah.

"Untuk swasta yang kelas tinggi, mereka (pemerintah) tidak mungkin memenuhi kebutuhan itu. Yang seperti itu harus dibuat regulasinya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement