Rabu 31 May 2023 14:38 WIB

BPIP tak Masalah Sistem Pemilu 2024 Diterapkan Proporsional Tertutup

Menurut Karjono, zaman Orde Baru semua tertutup aman-aman saja, seneng-seneng saja.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono.
Foto: dok BPIP
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Karjono Atmoharsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono Atmoharsono, menilai, penggunaan sistem pemilu dalam bentuk apapun sama baiknya. Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional tertutup yang berlaku pada era Orda Baru aman-aman saja dan pelaksanaannya bisa dilakukan dengan senang.

"Apapun itu dilaksanakan semuanya baik. Zaman Orde Baru semua tertutup aman-aman saja. Seneng-seneng saja. Sekarang mulai (digunakan proporsional) terbuka," jelas Karjono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Karjono juga menyatakan, sistem pemilu proporsional dalam bentuk apapun tak akan membuat negara bubar. Menurut dia, sistem manapun yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang adalah sistem yang sama baiknya. "Negara ini tidak akan bubar dengan sistem apakah itu terbuka, apakah itu tertutup, ataukah terbuka terbatas, dan lain-lain," ujar Karjono.

Seperti diketahui, peraturan sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan agar MK memberlakukan proporsional tertutup dilakukan kader PDIP. Belakangan, terdapat kabar yang menyebutkan MK akan mengeluarkan putusan yang mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Karjono menyampaikan, apapun putusan MK terkait hal itu nanti haruslah dihormati, dijunjung tinggi, dan dilaksanakan. "Apakah nanti putusan MK, ya, kita hormati, kita junjung tinggi. Kita laksanakan," katanya.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh jumlah suara terbanyak. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement