Seto mengatakan, satwa dilindungi tersebut diduga berasal dari Merauke. Untuk sementara waktu, satwa liar tersebut saat ini diamankan di Stasiun Konservasi Satwa Saumlaki.
"Satwanya masih liar, namun harus menjalani karantina dulu beberapa pekan ke depan," ucap Seto.
Lebih lanjut, Seto mengungkapkan ke-22 satwa dilindungi tersebut terdiri dari 19 ekor nuri kepala hitam, dua ekor kakatua jambul kuning, dan satu ekor nuri bayan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 40 ayat (2).