Rabu 31 May 2023 15:36 WIB

Korban KDRT yang Diduga Dilakukan Eks Anggota DPR dari PKS Ternyata Kader Nahdlatul Ulama

Kasus dugaan KDRT oleh eks anggota DPR RI dari PKS sempat mangkrak

Rep: Bambang Naroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Eks anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf.  Kasus dugaan KDRT oleh eks anggota DPR RI dari PKS itu sempat mangkrak
Foto:

Karena dikatakan dia, cerita versi korban M tersebut, akan dipelajari oleh LBH Ansor untuk mencoba memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Karena sulit bertemu, pun kata Ainul Yaqin, GP Ansor Jakarta, dan LBH Ansor belum mendapatkan mandat kuasa pendampingan hukum dari korban M.

“Pada dasarnya kan LBH Ansor itu bisa memberikan bantuan kepada siapapun. Bukan hanya untuk warga NU saja, tetapi juga untuk warga-warga lainnya. Tetapi dalam kasus ini, kami mendapatkan informasi, bahwa korban M ini adalah warga NU, dan itu menjadi kewajiban kami untuk memberikan bantuan secara hukum, maupun bantuan pendampingan lainnya,” ujar dia.

Dalam siaran pers yang disampaikan tim pendamping hukum sementara korban M, Senin (22/5/2023) Srimiguna menjelaskan, KDRT yang diduga dilakukan BY terjadi sepanjang Maret sampai November 2022. Kekerasan tersebut dilakukan dengan beragam bentuk.

Dari kekerasan fisik dan verbal, sampai pada intimidasi secara psikologis. “Diduga BY sering menghina fisik dan membandingkan korban M dengan perempuan lain. Bahkan kerap memaksa korban M melakukan hubungan seksual yang tak wajar, hingga membuat korban mengalami sakit dan pendarahan. Dan dari salah satu barang bukti diketahui BY mengaku melakukan hubungan seksual meski korban M telah mengalami pendarahan,” begitu kata Srimiguna. 

Dalam hal KDRT, dikatakan Srimiguna, BY diduga melakukan serangkaian kekerasan fisik, bahkan penganiayaan. "Selama berumah tangga kurun waktu 2022, BY kerap melakukan dugaan KDRT diantaranya dengan menonjok berkali-kali ke tubuh korban dengan tangan kosong, menampar pipi dan bibir, menggigit tangan, mencekik leher, membanting, dan menginjak-injak tubuh korban yang sedang hamil. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pendarahan. Bahkan BY melakukan KDRT dengan memukul korban menggunakan kursi hingga babak belur. Dan membekap wajah korban dengan bantal hingga Korban kesulitan bernafas," ujar Srimiguna.

Srimiguna mengatakan, pelaporan KDRT yang diajukan korban M sudah dilakukan sejak November 2022 di Polrestabes Bandung. Akan tetapi kasus tersebut mangkrak lebih dari tujuh bulan tanpa penanganan hukum yang jelas.

Baca juga: 7 Daftar Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun yang tak Pernah Tersentuh

Sejak Januari 2023, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan hak perlindungan, dan proteksi melekat 24 jam terhadap korban M. Pada Senin (22/5/2023), tim pendamping hukum melakukan pelaporan kasus tersebut ke Mahkamah Kehormatan Anggota Dewan (MKD).

Akan tetapi MKD batal melakukan pemeriksaan, dan sidang, lantaran PKS, partai BY berkarier politik melakukan pergantian. BY, pun mengundurkan diri dari keanggotaan di DPR.

Pada Senin (22/5/2023) dan Jumat (26/5/2023) dua kali pihak BY membantah tuduhan KDRT dan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap M. Pengacara BY Maharini Siti Sophia dalam siaran pers mengatakan, M adalah istri kedua BY yang dinikahi dengan cara siri pada Februari 2022.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement