REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung langkah Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Penggeledahan kantor Bea Cukai adalah upaya untuk mencari alat bukti keterlibatan oknum pegawai ataupun pejabat di sana.
Boyamin Saiman mengatakan Kejagung berani mencoba mengintervensi dan membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan. "Yang diduga justru melibatkan oknum pegawai atau pejabat Bea Cukai," kata Boyamin, Selasa (30/5/2023).
Apalagi, lanjut Boyamin, sudah sejak dulu penyelundupan-penyelundupan sulit dijangkau aparat penegak hukum yang lain. Sebagai ikhtiar menangani kasus ini, Kejagung masuk dengan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Penggeledahan Bea Cukai, menurut dia, merupakan upaya-upaya paksa untuk bisa mencari alat bukti. Hal itu dilakukan dalam rangka menetapkan tersangka para oknum yang diduga melakukan kongkalikong dengan swasta.
Dalam kasus ini, kata Boyamin, diduga ada perubahan spesifikasi emas, yang seharusnya terkena bea masuk lima persen, tapi menjadi tidak kena bea masuk sama sekali. Dengan alasan itu cuma bahan mentah dan akan dipakai perhiasan.
"Padahal, apa pun itu sudah emas, logam mulia, sehingga mestinya kena bea masuk lima persen. Di dalam negeri, diduga emas-emas ini tidak dijadikan perhiasan dan langsung dijual ke orang orang kaya," ujar Boyamin.
Bahkan, lanjut Boyamin, ketika orang-orang kaya ini membutuhkan uang atau harga emas naik dijual lagi ke luar negeri dengan alasan sisa produksi. Langkah itu dilakukan agar menghindari bea ke luar yang seharusnya diterapkan.
"Jadi, semestinya ini kena bea masuk, bea ke luar, dan di dalam negeri kalau jadi perhiasan kena PPN 10 persen, tapi negara sama sekali tidak mendapat apa-apa," kata Boyamin.
Untuk itu, Boyamin mendukung penuh penggeledahan Kejagung ke Bea Cukai sebagai ikhtiar membongkar tindakan yang merugikan negara sangat besar. Ia berharap, cara ini benar-benar membongkar dan memberikan efek jera.
"Sehingga, nanti ketika ada akan dikenakan bea masuk, bea keluar, dan PPN ketika dijadikan perhiasan," ujar Boyamin.