Selasa 30 May 2023 04:09 WIB

Studi KPK: Hanya Empat Persen Orang Tua Mampu Ajarkan Kejujuran pada Anaknya

Peran keluarga menanamkan nilai antikorupsi diharapkan tumbuh anak berintegritas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya menumbuhkan, mengembangkan dan memperkuat nilai-nilai antikorupsi di lingkup keluarga agar lebih berintegritas.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/8/2021). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya menumbuhkan, mengembangkan dan memperkuat nilai-nilai antikorupsi di lingkup keluarga agar lebih berintegritas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya menumbuhkan, mengembangkan, dan memperkuat nilai-nilai antikorupsi di lingkup keluarga agar lebih berintegritas. Sebab, studi KPK menunjukkan, hanya empat persen orang tua yang mampu mengajarkan kejujuran pada anak-anaknya.

"Dalam 20 tahun yang akan datang itu, anak kita, bukan tidak mungkin akan menduduki peran penting di Indonesia. Dengan peran keluarga yang terus menanamkan nilai antikorupsi, kita berharap anak-anak tumbuh dengan integritas," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Wawan mengungkapkan, ada sembilan nilai antikorupsi yang bisa ditanamkan, yakni meliputi nilai jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Kesembilan nilai ini bisa ditanamkan dan diimplementasikan mulai dari rumah. Ia mencontohkan, ibu yang biasa bertindak sebagai bendahara keluarga, bisa juga merangkap sebagai auditor kas suaminya.

"Apa pun yang diberikan suami kepada istri, harus langsung diaudit. Sehingga dengan hal ini, keluarga bisa menjadi benteng pertama yang menjauhkan kita dari perilaku korupsi. Sebab integritas itu tidak bisa dilakukan sendiri, harus berkolaborasi," kata Wawan menjelaskan.

Wawan menjelaskan, saat ini tindakan korupsi tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja, karena pelakunya berkolaborasi, termasuk melibatkan keluarga inti. Dalam 10 tahun terakhir, jelas dia, perilaku korupsi semakin mencakup beragam profesi dan usia, juga melibatkan suami-istri, bapak-anak, atau kakak adik.

Oleh karena itu, Wawan menegaskan, hal ini menjadi indikasi bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi. Menurut dia, perlu adanya strategi lain untuk melenyapkan modus operandi rasuah. Salah satunya, yakni memberikan pendidikan antikorupsi di lingkup keluarga.

"KPK terus berupaya melakukan pemberantasan korupsi melalui strategi trisula. Selain penindakan, strategi ini juga diperkuat dengan pencegahan dan pendidikan yang bisa dimulai dari lingkup keluarga," kata Wawan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement