Senin 29 May 2023 07:45 WIB

Akhir Polemik Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah

Andi Pangerang Hasanuddin dipecat sebagai PNS.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA — Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (APH), dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menindaklanjuti hasil Sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). “Menyetujui bahwa APH dinyatakan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement