Senin 29 May 2023 00:06 WIB

Putusan MK Bocor, Mahfud MD: Info Denny Indrayana Preseden Buruk, Polisi Harus Turun

Mahfud minta polisi turun cari siapa yang bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/Teguh/ Red: Teguh Firmansyah
Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD.
Foto:

Dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengaku pesimistis perubahan sistem pemilu itu bisa dilakukan. Pasalnya, tahapan dari Pemilu 2024 saat ini sedang berjalan.

"Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial," kata Titi.

Pasacpemilu 1999, pembentuk undang-undang memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list) untuk memilih anggota DPR dan DPRD sehingga pemilih bisa langsung mencoblos caleg pilihannya di surat suara. 

Surat suara bukan hanya akan memuat nomor urut dan tanda gambar partai, tapi juga memuat nomor urut dan nama caleg yang diusung partai. Namun, pada Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003, hal itu masih dilakukan melalui penerapan sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system). 

Di sini, caleg akan menduduki kursi yang diperoleh partai apabila mendapat suara sejumlah kuota harga satu kursi yang disebut bilangan pembagi pemilih (BPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement