REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Masyarakat diserukan untuk tidak sembarang memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial. Selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, hal itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kami proses, jadi tidak sembarangan," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Ahad (28/5/2023).
Putu mengingatkan masyarakat semestinya melaporkan tindakan nakal wisman, bukan justru merekam dan memviralkan. Sebab, mereka justru berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.