Jumat 26 May 2023 16:03 WIB

Satu Ponpes yang Dipimpin Terduga Pelecehaan Santriwati Modus 'Pengajian Seks' tak Berizin

Kemenag NTB menegaskan kasus ini dilakukan oleh seorang oknum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Pelecehan (ilustrasi)
Foto:

Ia mengatakan bisa dikatakan pondok pesantren apabila memiliki kiai atau tuan guru, ada santri yang bermukim atau menginap, ada lembaga pendidikan formal seperti SMA, SMK, dan MA. "Baru itu dikatakan ponpes dan itu prosesnya panjang untuk diberikan izin. Kalau kemarin itu ada satu pondok yang terdata dan satu lagi tidak ada data. Minta izin operasional saja ke Kemenag Lombok Timur tidak ada," kata Zamroni Aziz.

Terkait temuan di lapangan tersebut, tentu pihaknya akan mengambil sikap. Namun seperti sikap tersebut, tentu keputusan ada di Kementerian Agama (Kemenag) RI yang memiliki kewenangan. Apakah itu sanksi mencabut izin hingga menghentikan sementara operasional ponpes. Khusus pondok pesantren di Sikur Lombok Timur tersebut sudah berdiri beberapa lembaga pendidikan tentu ada beberapa pertimbangan. Apakah dicabut atau tidak kembali lagi pada keputusan Kemenag RI.

"Kita akan koordinasi dengan Kemenag RI karena yang akan mencabut atau menghentikan sementara itu Kemenag RI. Yang jelas kami bekerja sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada," katanya menegaskan.

Sebelumnya, dua pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap 41 santriwati. Keduanya, yakni LMI (43 tahun) dan HSN (50) yang merupakan pimpinan ponpes.

Kedua pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 41 santri dalam rentang waktu hingga tahun 2023. Tiga orang korban telah membuat laporan polisi atas perbuatan bejat kedua pimpinan ponpes.

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Lombok Timur," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement