Kamis 25 May 2023 18:18 WIB

Anggota DPR Nilai Putusan MK Buka Peluang Revisi UU KPK

Masih ada perdebatan apakah putusan MK untuk pimpinan KPK saat ini atau berikutnya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kedua kanan) berjabat tangan dengan koleganya. Pada Kamis (25/5/2023), MK memutuskan menerima uji materi terhadap UU KPK soal masa jabatan pimpinan KPK. (ilustrasi)
Foto:

Diketahui, pada hari ini MK memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023). 

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun. MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

Kondisi itulah yang diyakini MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Guntur yang diketahui pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

 

photo
Gaji pimpinan KPK (ilustrasi) - (republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement