Kamis 25 May 2023 17:49 WIB

Pakar Hukum Curigai Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Terkait 2024

Denny menduga ada kasus yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana mengaku mencurigai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian strategi pemenangan Pilpres 2024.
Foto:

Yaitu, lanjut Denny, soal syarat umur adalah open legal policy. Artinya, dibebaskan kepada politik hukum pembuat undang-undang untuk merumuskan dan menentukan norma hukumnya. Ia menilai soal yang kedua lebih problematik.

Masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya empat tahun menjadi lima tahun. Artinya, jabatan pimpinan KPK sekarang, Firli Bahuri cs, yang kebanyakan berakhir Desember 2023 mendapatkan tambahan satu tahun.

"Alias mendapatkan gratifikasi perpanjangan masa jabatan melalui putusan ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan empat hakim memberikan dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih," ujar Denny.

Ia berpendapat, secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK berlaku sejak putusan MK dibacakan. Karena itu, masa jabatan beberapa pimpinan yang berakhir Desember 2023 kini berubah lima tahun dan berakhir Desember 2024.

Terkait dengan pemenangan Pilpres 2024, Denny menduga karena ada kasus-kasus di KPK yang perlu dikawal agar tidak menyasar kawan koalisi. Selain itu, ia mencurigai hal ini akan diatur agar dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024.

Menurut Denny, jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini dan terjadi pimpinan KPK di Desember 2023 maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. "Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut," kata Denny.

Tentu, lanjut Denny, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan sudah memenuhi kepentingan strategi pilpres.

photo
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Mereka menuntut Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi kepada Firli karena dinilai telah bersikap otoriter dan membawa KPK terlibat dalam politik praktis. - (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement