Selasa 23 May 2023 05:05 WIB

Dalih Wali Kota Mengapa Ruko Makan Bahu Jalan di Pluit Baru Dibongkar Setelah Viral

Ada dugaan keterlibatan ASN di kasus ruko memakan bahu jalan di Pluit yang viral.

Tangkapan layar Ketua RT Pluit, Jakarta Utara Riang Prasetya (memakai baju batik merah) saat mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi.
Foto:

Kasus ini mencuat setelah Ketua RT 011/RW 03 Pluit, Riang Prasetya mempersoalkan adanya bangunan ruko karena menempati ruang Jalan Niaga, kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang semula diperuntukkan fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum). Total jumlah ruko di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dipersoalkan oleh Ketua RT tersebut berjumlah 42 unit.

Ruko tersebut berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan mendapatkan atensi cukup luas dari masyarakat.

Berdasarkan video yang viral, Ketua RT Riang Prasetya terlihat memakai baju batik merah mempertanyakan izin bangunan ruko kepada salah satu pemilik tempat usaha yang tidak terima rukonya didatangi. Informasi yang beredar di lini masa Twitter menyebut, bahwa tujuan ketua RT datang adalah menegur semua pemilik ruko.

Dia pun meminta surat-surat lengkap serta sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, salah satu pemilik tempat usaha yang namanya belum diketahui itu malah marah-marah.

"Negara punya hukum, jangan seenaknya, sertifikatnya mana, IMB nya mana?" kata Riang dalam video yang beredar di lini masa Twitter itu.

"Eh suka-suka gue kenapa sertifikat lu mesti lihat? Lu siapa?" jawab pria paruh baya yang dikatakan sebagai pemilik salah satu ruko.

Ketua RT tersebut kemudian menunjukkan bukti bahwa ruko-ruko tersebut memakan bahu jalan. Namun, sang pemilik ruko bersikeras bangunannya tidak melanggar.

Riang menjelaskan, bahwa meski warga memiliki sebidang tanah, namun tidak memiliki izin atau sertifikat dalam mendirikannya, maka bangunan tersebut bisa disebut sebagai bangunan liar.

"Bila kita memiliki satu bidang tanah dengan sertifikat, lalu kita membangun tanpa IMB namanya bangunan tanpa izin. Kalau ini, yang tidak ada sertifikat dan dibangun tanpa ada hak sertifikat dan tidak ada IMB namanya ini bangunan liar," ujar ketua RT tersebut.

Warganet pun bereaksi terhadap aksi Ketua RT dan pemilik ruko yang cekcok. Banyak yang membela dan bangga terhadap aksi tegas seorang Ketua RT kepada warga dan daerah di lingkup rukun tetangganya.

Merespons video viral itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Wali Kota Jakarta Utara harus mengecek IMB ruko-ruko di Blok Z8 Selatan, RT 11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang menghalangi ruang Jalan Niaga yang awalnya untuk fasos dan fasum.

"Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara. Saya sudah minta pak Wali Kota Jakarta Utara untuk melihat trasenya, melihat aturannya dan melihat IMB-nya," kata Heru pada Senin (15/5/2023).

Kemudian, ia melanjutkan pembongkaran ruko harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik juga bisa membongkar ruko itu sendiri.

"Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan saja, aturannya gimana," kata Heru.

 

photo
Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan Jakarta - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement