Senin 22 May 2023 19:55 WIB

KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus Saiful ikut menyeret nama bos kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. (ilustrasi)
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah menjalani sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus Saiful ikut menyeret nama bos kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode.

"Benar, tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Baca Juga

Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan lembaga antirasuah memanggil bos perusahaan pemegang merek kopi Kapal Api tersebut. Soedomo Mergonoto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Selain Soedomo, hari ini KPK juga mengagendakan pemanggilan Alim Markus selaku Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry. Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Saiful Ilah.

Saiful Ilah adalah mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Selama masa jabatannya tersebut, SaifulIlah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp 15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya. Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement