Senin 22 May 2023 15:23 WIB

Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo Seret Johnny Plate, Ini Detail Peran Para Tersangka

Korupsi BTS 4G Kemenkominfo diduga merugikan negara Rp 8,32 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

3. Tersangka Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)

GMS ditetapkan tersangka berbarengan dengan AAL. GMS ditetapkan sebagai tersangka, atas perannya selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia, pemegang salahsatu subkontrak pemenangan tender pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI. GMS, adalah rekan AAL yang bersama-sama membuat aturan-aturan pemenangan tender.

“Sehingga diketahui adanya beberapa hal yang hanya menguntungkan vendor atau konsorsium serta perusahaan milik yang bersangkutan,” begitu terang Kuntadi. Bersama GMS pula, AAL merencanakan peningkatan harga-harga satuan untuk infrastruktur BTS 4G Bakti yang membuat pembiayaannya menggelembung atau mark-up.

4. Tersangka Yohan Suryanto (YS)

YS, satu paket dengan penetapan tersangka AAL dan GMS. YS, ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). YS satu-satunya tersangka dari kalangan akademisi dalam kasus ini. Peran YS, pernah dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, pada Januari 2023 lalu dengan mengatakan, bahwa YS ditetapkan tersangka atas peran ganda sebagai tenaga ahli di universitas, dan staf di Kemenkominfo.

Ketut menerangkan, sebagai tenaga ahli, tersangka YS memanfaatkan perannya dengan mengatasnamakan HUDEV-UI untuk membuat kajian dan analisa teknis tentang pembangunan BTS 4G BAKTI. Namun diketahui YS bukanlah ahli pada bidang telekomunikasi nirkabel, pun juga tak punya latar belakang sebagai tenaga ahli di bidang infrastrukur telekomunikasi. Ketut menerangkan, kegiatan kajian dan analisa teknis tersebut, YS lakukan atas perintah tersangka AAL.

Dari kajian dan analisa teknis bikinan tersangka YS itu pula, yang menjadi dasar bagi tersangka AAL, dan tersangka GMS untuk sama-sama membuat aturan-aturan tentang spesifikasi infrastruktur khusus yang hanya menguntungkan konsorsium-konsorsium tertentu dalam pemenangan tender. “Belakangan diketetahui, bahwa pihak HUDEV-UI tidak pernah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, maupun Bakti untuk membuat kajian dan analisa teknis mengenai proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti,” kata Ketut.

Akan tetapi, pada Jumat (20/1/2023) lalu, Direktur Penyidikan Kuntadi pernah mengungkapkan, pihak HUDEV-UI mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, dikembalikan dari hasil pemberian tersangka YS. “HUDEV-UI mengembalikan uang tersebut karena mereka merasa tidak pernah melakukan pengkajian, dan tidak pernah melakukan analisa akademik terkait BTS 4G ini,” kata Kuntadi.

“Dari pengembalian uang tersebut, semakin meyakinkan kita (penyidik) bahwa perencanaan proyek pembangunan BTS 4G ini dilakukan dengan cara-cara yang fiktif,” tutur Kuntadi menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement