Ahad 21 May 2023 13:30 WIB

Penangkapan Johnny Plate Diduga Akibat Persaingan Antarpartai Pendukung Jokowi

Fickar menyebut penyalahgunaan anggaran terjadi di setiap proyek kementerian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menyeret pihak lain yang terlibat kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti). Dugaan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 8 triliun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta pelaku lain di kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny Gerard Plate ini juga ikut ditangkap. Baik pelaku dari unsur partai, maupun non partai.

Baca Juga

"Soal keterlibatan pihak lain tidak terbatas pada kader Nasdem, siapapun yang terlibat ya pasti ditindak," kata Fickar kepada Republika.co.id, Ahad (21/5/2023).

Fickar mengakui sulit menutup kemungkinan nuansa persaingan politik di balik kasus BTS. Apalagi kali ini Kejagung menyeret seorang pejabat tinggi parpol pendukung pemerintah.

"Sulit dihidarkan dari setiap peristiwa yang terjadi terhadap pengurus parpol itu bukan politisasi," ujar Fickar.

Fickar menduga hal ini terjadi karena ada persaingan antarpartai pendukung maupun antara Presiden Joko Widodo dengan partai pendukung yang tidak disukai Presiden. Nasdem memang sudah menyatakan dukungan terhadap Anies Baswedan di Pilpres 2024 yang merupakan "rival" kubu Presiden Jokowi.

"Jadi setiap keinginan dan tindakan Presiden itulah yang memberi bobot politik dari setiap peristiwa," ujar Fickar.

Di sisi lain, Fickar menyebut penyalahgunaan anggaran terjadi hampir di setiap proyek Kementerian. Oleh karena itu, ia mendorong pelaksanaan proyek pemerintah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum.

"Ada dua hal yang bisa dicegah dan ditangani sebelum menjadi kasus hukum. Koordinasi bisa melahirkan tindakan pencegahan karena dimonitoring sejak awal,  juga bisa melahirkan penindakan penyelamatan kerugian harta negara yang lebih kecil melalui monitoring pencegahan," ucap Fickar.

Sebelumnya, penyidik berkali-kali menyebut peran Menkominfo Johnny Plate dalam kasus ini adalah sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Johnny Plate adalah KPA kementerian yang menginisiasi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI 2020-2022.

Proyek nasional tersebut penganggarannya disetujui tahun jamak 2020 sampai dengan 2025, senilai Rp 10 triliun. Proyek tersebut, adalah program skala nasional untuk misi pemerataan jaringan komunikasi dan internet melalui pembangunan puluhan ribu tower BTS 4G di seluruh wilayah Indonesia.

Selain Johnny, tim penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka awalan dalam kasus ini sejak Januari 2023. Kelima tersangka itu, adalah Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut Bakti Kemenkominfo.

Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nasdem Makin Teguh Dukung Anies Baswedan.... 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement