Ahad 21 May 2023 10:14 WIB

Komnas HAM Minta Polri Utamakan Restorative Justice dalam Konflik Agraria 

Komnas HAM meminta Polri mengutamakan restorative justice tangani konflik agraria.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah petani yang tergabung dalam Komite Penggerakan Reforma Agraria melakukan aksi unjuk rasa. Komnas HAM meminta Polri mengutamakan restorative justice tangani konflik agraria.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Sejumlah petani yang tergabung dalam Komite Penggerakan Reforma Agraria melakukan aksi unjuk rasa. Komnas HAM meminta Polri mengutamakan restorative justice tangani konflik agraria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menjamin penyelesaian konflik agraria di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menjadi salah satu prioritas kerja. Komnas HAM meyakini salah satu upaya mengurangi korban konflik agraria lewat mengedepankan restorative justice.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menyebut upaya restorative justice, yakni memberi ruang dialog, mediasi kepada para pihak aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan penting dilakukan. Hal ini mengingat tingginya angka konflik agraria di Indonesia.

Baca Juga

"Kami meminta Polda Kalbar menggunakan restorative justice dalam menangani konflik agraria. Kami berharap konflik di luar kriminal, sebaiknya mendahulukan restorative justice karena yang dilakukan masyarakat itu merupakan usaha mempertahankan hidup," kata Saurlin dalam keterangan pers yang dikutip pada Ahad (21/5/2023).

Komnas HAM baru saja merampungkan pertemuan dengan Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Asep Safrudin di Kantor Polda Kalimantan Barat. Melalui pertemuan tersebut, Komnas HAM bersama Polda Kalbar berkomitmen mewujudkan pemajuan dan penegakan HAM di Kalbar.

"Pihak Polda akan berkoordinasi dan melibatkan Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus yang di dalamnya merupakan dugaan pelanggaran HAM," ujar Saurlin.

Sejumlah instansi penegak hukum di Indonesia juga memiliki aturan terkait restorative justice. Kejaksaan Agung memiliki Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan sinergi antara Komnas HAM dengan Polri, menurut Saurlin, sebagai upaya mewujudkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM.

"Komnas HAM dengan Polri, khususnya Polda yang ada di setiap daerah perlu membangun kolaborasi. Kami berharap ada relasi yang baik antara Sekretariat Komnas HAM Kalimantan Barat dengan Polda Kalbar," ujar Saurlin.

Merespons hal tersebut, Brigjen Pol Asep Safrudin menilai dalam penanganan kasus, pihaknya telah menggunakan pendekatan restorative justice. Komnas HAM bersama Polri pada 20 April 2021 telah memiliki komitmen kerja sama melalui  ota Kesepahaman tentang penegakan HAM di Indonesia.

"Langkah penegakan hukum menjadi upaya terakhir menyelesaikan konflik agraria yang tengah di ke depankan oleh Kapolda," ujar Asep.

Diketahui, Komnas HAM menerima aduan terkait konflik agraria sebanyak 538 kasus pada 2021. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 540 kasus. Asal pengaduan terbanyak dari DKI Jakarta, yaitu 52 kasus pada 2021 dan 59 kasus pada 2022, kemudian Jawa Barat sebanyak 63 kasus (2021) dan 56 kasus (2022), Sumatra Utara sebanyak 52 kasus (2021) dan 54 kasus (2022).

Konflik agraria terbanyak terjadi di sektor pertanahan sebanyak 430 kasus (2021) dan 424 kasus (2022), perkebunan sebanyak 31 kasus (2021) dan 48 kasus (2022) dan infrastruktur sebanyak 41 kasus (2021) dan 29 kasus (2022).

Adapun hak yang diduga paling banyak dilanggar akibat konflik agraria adalah hak atas kesejahteraan sebanyak 498 kasus (2021) dan 499 kasus (2022), hak memperoleh keadilan sebanyak 23 kasus (2021) dan 23 kasus (2022), dan hak atas rasa aman sebanyak 9 kasus pada 2021 dan 2022.

Sedangkan korban terbanyak adalah kelompok masyarakat sebanyak 284 (2021) dan 300 (2022), individu sebanyak 193 (2021) dan 172 (2022), dan masyarakat hukum adat sebanyak 43 (2021) dan 48 (2022). Pihak teradu terbanyak adalah korporasi sebanyak 162 (2021) dan 167 (2022), pemerintah daerah sebanyak 97 (2021) dan 104 (2022), dan pemerintah pusat sebanyak 97 (2021) dan 104 (2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement