Sabtu 20 May 2023 23:50 WIB

Polda Masih Selidiki Laporan Pencabulan Anak AG

Dugaan pencabulan terhadap AG sudah masuk laporannya sejak 8 Mei 2023.

Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa AG digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15 tahun) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). "Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan undang-undang pada konteks anak sebagai korban tentunya," ujar Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/5/2023).

Tapi Trunoyudo belum bisa menjelaskan alasannya dan belum bisa menyampaikan secara teknis proses penyelidikan yang sedang dilakukan. "Ini tentu kita nanti akan kami sampaikan perkembangannya kepada korban dari penyidik," ucapnya.

Baca Juga

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga mengimbau untuk para media agar memberitakan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan ramah anak. "Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo. Trunoyudo menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata dia.

Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5/2023) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5/2023), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum. Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5/2023) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.

Sementara itu, terkait proses hukum terhadap Mario Dandy Satrio,Polda Metro Jaya telah melimpahkan kembali berkas perkara tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (10/5/2023). Polda Metro Jaya hingga saat ini masih menunggu, apakah berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Mario  dan Shane Lukas (19) sudah lengkap (P21) atau belum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement