Jumat 19 May 2023 20:25 WIB

Lima Pertanyaan yang tak Terjawab dalam Kasus Bahar Bin Smith

Hasil visum dikabarkan sudah keluar, tapi belum juga diungkap polisi.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Habib Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Foto:

Kronologi Kejadian 

Pengacara Bahar Smith Aziz Yanuar menyebut kliennya HBS terkena tembakan ketika mengendarai mobil. Dari hasil keterangan yang dikumpulkan, HBS sebelumnya dibuntuti oleh dua pengendara sepeda motor. 

Namun Kuasa hukum ulama Bahar Smith lain Ichwan Tuankotta menyebutkan bahwa kliennya ditembak oleh orang tak dikenal yang sempat membuntuti, dengan mengendarai mobil berwarna hitam pada Jumat (12/5/2023) lalu. Saat ini, menurut Ichwan, Bahar dalam kondisi sehat. "Iya ada mobil kijang warna hitam doff (membuntuti)," kata Ichwan saat dihubungi di Bogor, Senin (15/5/2023). Belum ada kronologi lengkap soal kejadian ini. 

Keterangan Saksi

Polda Jabar awalnya sebut tidak ada saksi dalam kejadian penembakan itu. Namun dalam keterangan Kapolres Bogor sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Tidak disebut keterangan saksi apa saja. 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement