REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem segera membahas penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang juga Sekretaris Jenderal NasDem oleh Kejaksaaan Agung. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyebut rapat membahas sikap termasuk kemungkinan bantuan hukum kepada Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo.
Namun, Sahroni menyebut hal itu akan dipastikan setelah adanya arahan dari Ketum Surya Paloh. "Kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu kita akan bantu, tapi kita tunggu arahan ketum," kata Sahroni dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menurutnya, bantuan hukum ini seperti dilakukan Nasdem kepada mantan Sekjen Patrice Rio Capella saat ditetapkan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015. Sahroni juga menyebut partainya menghormati Kejakgung yang telah menetapkan Johnny sebagai tersangka. "Kita ikuti proses hukum dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum," ujarnya.
Sahroni juga enggan mengaitkan penetapan tersangka Johnny ini dengan unsur politik karena sikap partainya yang berseberangan dengan koalisi pemerintah. "Kalau terkait dengan politik karena memang suasana politik ini sangat dinamis menjelang 2024 karena yang bersangkutan Pak Johnny G Plate tadi di Kejaksaaan, saya rasa ini bukan terkait politis tetapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada Johnny Plate telah ditetapkan," ujarnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5/2023). Seusai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Jhonny keluar gedung Jampidsus Kejagung mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink sekitar pukul 12.00 WIB.
Rompi dengan nomor 004 itu merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya, Johnny diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.