Rabu 17 May 2023 05:31 WIB

Masa Berlaku SIM Digugat ke MK, Haruskah Seumur Hidup Seperti KTP?

UU LLAJ digugat ke MK oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Sejumlah warga antre untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di mobil Pelayanan SIM Keliling di Taman Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (10/5/2022). Aturan masa berlaku SIM selama lima tahun di UU LLAJ tengah digugat ke MK. (ilustrasi)
Foto:

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, memandang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tiap lima tahun sekali dilakukan untuk memastikan kompetensi pengemudi kendaraan bermotor. Hal tersebut guna menjamin pengemudi dapat berkendara dengan layak di jalanan. 

Hal tersebut disampaikan Budiyanto sebagai tanggapan atas uji materi yang dilayangkan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"SIM adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongan," kata Budiyanto kepada Republika, Selasa (16/5/2023).

Kompetensi pengemudi ini meliputi beberapa variabel yaitu ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap perilaku. Sehingga diatur persyaratan permohonan untuk mendapatkan SIM mencakup persyaratan administrasi, kesehatan (jasmani dan rohani), ujian teori dan praktek. 

"Kompetensi setiap orang termasuk masalah kesehatan bisa mengalami pasang surut sehingga perlu ada pengecekan dalam waktu atau periode tertentu. Sehingga ditentukan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dapat diperpanjang," ujar mantan Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro itu. 

Budiyanto membantah penerapan perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali tak punya dasar hukum. Ia menjelaskan urusan itu diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.

Budiyanto sebenarnya tak mempermasalahkan uji materi terhadap pemberlakuan SIM agar berlaku seumur hidup. Sebab upaya itu sah dilakukan menurut konstitusi RI. 

"Yang penting penggugat bisa memberikan argumentasi yang kuat alasan menggugat pasal yang mengatur tentang masa berlaku SIM. (Gugatan) diterima atau tidak tergantung dari argumentasi dan bukti-bukti pendukung yang dapat meyakinkan Hakim MK," ucap Budiyanto.

 

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement