Rabu 17 May 2023 01:51 WIB

Siswa Ketahuan Merokok Hingga Tawuran? Siap-siap Kena Sanksi Ini

Pemprov DKI Jakarta memastikan mencabut Kartu Jakarta Pintar Plus siswa perokok.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu.   (ilustrasi)
Foto: PxHere
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus siswa perokok karena sudah tidak sejalan dengan tujuan pemberian fasilitas itu. "Tentu sebagai pembelajaran, kita harus berikan edukasi kepada mereka. Salah satunya, sanksi sementara KJP-nya dicabut karenasudah tidak sejalan dengan tujuan awal dan masih ada orang lain yang membutuhkan. Maka, kita alihkan ke mereka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Syaefuloh menjelaskan, KJPPlus tersebut diberikan pemerintah untuk membantu para siswa yang kurang mampu. Uang tersebut bisa dibelikan untuk keperluan sekolah seperti tas, baju, ikat pinggang, sepatu dan buku.

Baca Juga

Selain itu, jika siswa tersebut membutuhkan uang transportasi, maka uang KJP tersebut bisa digunakan. Terlebih lagi uang tersebut bisa digunakan untuk membeli makanan bersubsidi seperti daging, ayam, ikan, telur dan lain-lain.

Syaefuloh menyebutkan, sekolah merupakan tempat siswa untuk belajar. Sekolah tentunya sudah memberikan edukasi kepada siswanya terkait bahaya merokok dan larangan merokok di lingkungan sekolah.

"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJPPlus.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement