Selasa 16 May 2023 17:03 WIB

Sekda Bandung Ema Sumarna Dicegah ke Luar Negeri

Sekda Bandung Ema Sumarna dicegah ke luar negeri dalam kasus menjerat Yana Mulyana.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Sekda Bandung Ema Sumarna dicegah ke luar negeri dalam kasus menjerat Yana Mulyana.
Foto: Dok Republika
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna. Sekda Bandung Ema Sumarna dicegah ke luar negeri dalam kasus menjerat Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan dan pemberian suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud (Ema Sumarna) memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga

Ali mengungkapkan, status cegah ini telah diajukan sejak awal Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan. Namun, dia menyebut masa pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Keterangan Ema Sumarna dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut tuntas kasus dugaan suap ini. KPK berharap dia bersikap kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

"Sikap kooperatif dari pihak yang dicegah tersebut diperlukan agar proses penyidikan perkara dapat segera dirampungkan," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan CCTV serta jaringan internet Bandung Smart City. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023).

Lima tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal; dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny. Kemudian, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi serta Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro. OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang. Lembaga antirasuah ini pun mengamankan Yana di rumah dinasnya.

Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan berbagai barang bukti. Di antaranya, sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat, serta uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath senilai Rp 924,6 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement