Selasa 16 May 2023 16:04 WIB

Mafia Tanah Sutrisno Lukito di Tangerang Ternyata DPO Kasus Investasi Bodong

Sutrisno yang berurusan di Polrestro Tangerang dan Polda Metro ajukan praperadilan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Foto: Dok Polresta Tangerang
Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Beredar informasi tersangka kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Sutrisno Lukito yang diringkus Polres Metro Tangerang Kota di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata juga telah menjadi buronan Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong kondominium oleh PT DWI.

Kepala Polres Metro (Kapolrestro) Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dalam kasus itu, korban bernama Robi diajak Sutrisno berinvestasi jangka panjang melalui pembangunan kondominium bernama Condotel Avani yang berlokasi di Bali.

"Korban telah menyetorkan uang sebesar Rp 14.683.200.000 untuk 10 unit kondotel dengan cashback sebesar Rp 302.400.000 per unit," ujar Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (16/5/2023).

Menurut Zain, hingga saat ini, 10 unit kondotel yang dibeli korban melalui tersangka tidak pernah diterimanya. Bahkan, saat Robi berusaha mencari kebenaran surat dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang ditunjukkan PT DWI, kata Zain, setelah diperiksa di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, sertifikat ternyata palsu.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dengan LP/4937/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 12 Oktober 2016 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Zain menyebut, penyidik yang melakukan gelar perkara pada 4 September 2017, menetapkan Sutrisno sebagai tersangka.

Hingga berkas lengkap P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kata Zain, tersangka Sutrisno selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Bahkan, yang bersangkutan buron selama bertahun-tahun.

"Iya benar, kami hanya mengetahui informasi tersebut dari penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya yang menangani, berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir," kata Zain.

Saat ini, tersangka Sutrisno usai ditangkap penyidik Polrestro Tangerang Kota, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atas kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang. Sutrisno malahan berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang.

Zain menuturkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memverifikasi kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno ke Polrestro Tangerang Kota dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) tentang penyerahan tahap kedua. Hal itu lantaran Sutrisno juga berurusan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Zain pun mempersilakan media untuk mengkonfirmasi masalah itu ke Polda Metro Jaya. "Nanti ya, perkembangannya akan kami sampaikan," katanya merespon langkah tersangka mengajukan praperadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement