Sabtu 13 May 2023 07:31 WIB

Ini Kasus yang Bikin Koruptor Ingin Lemahkan Kejaksaan

Uji materi kewenangan jaksa menyidik korupsi bertentangan dengan kehendak publik.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memaparkan sejumlah kasus yang membuat koruptor ingin lemahkan kejaksaan. foto ilustrasi
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Koordinator MAKI Boyamin Saiman memaparkan sejumlah kasus yang membuat koruptor ingin lemahkan kejaksaan. foto ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), pun menilai uji materi pasal-pasal kewenangan penyidikan kejaksaan itu, merupakan sikap melawan arus publik yang saat ini menaruh harapan tinggi terhadap Kejakgung dalam pemberantasan korupsi.

Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan peran kejaksaan dalam penyidikan dan pemberantasan korupsi saat ini, lebih dapat diandalkan. Hal tersebut tampak dari survei Indikator Politik yang menempatkan Kejakgung sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya dalam pemberantasan korupsi. Tingkat kepercayaan terhadap Kejagung mencapai 80,6 persen.

“Uji materi yang dilakukan ini, justru mengarah pada upaya pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu melewati peran KPK,” kata Boyamin.

Harapan tinggi masyarakat terhadap Kejakgung itu, pun bukan cek kosong. Karena sejak 2019, sampai saat ini sudah terbukti, Kejakgung, lewat peran penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Khusus (Jampidsus) mampu mengungkap sejumlah kasus korupsi level kakap. dan gurita dengan nilai kerugian negara yang pecah rekor.

Boyamin mencontohkan sukses Kejakgung dalam penuntasan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasaya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, dan Rp 22,78 triliun.

Kejakgung, kata Boyamin juga profesional dalam memenjarakan ‘anaknya’ sendiri dalam kasus suap jaksa Pinangky Sirna Malasari dalam kasus koruptor Djoko Chandra.

“Beberapa kasus lainnya yang sudah terbukti berhasil ditangani kejaksaan dan itu melewati level KPK, seperti korupsi PT Garuda Indonesia, PT Krakatau Steel, kasus korupsi minyak goreng (CPO) di Kementerian Perdagangan, korupsi pengelolaan lahan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma (Surya Darmadi) yang merugikan negara lebih dari (Rp) 70 triliun, dan penanganan korupsi di BUMN-BUMN,” papar Boyamin.

Dalam penanganan korupsi di BUMN, Kejakgung, pun dinilai MAKI berani mengungkap banyak skandal proyek fiktif, dan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit pembangunan, Seperti terjadi di PT Waskita Karya, dan PT Waskita Beton Precast yang merugikan negara lebih dari Rp 2,5 triliun. Belum cukup dikatakan Boyamin, publik juga memberikan apresiasi terhadap penyidikan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam proyek pembangunan BTS 4G BAKTI yang ditaksir merugikan negara hampir Rp 1 triliun.

Boyamin menambahkan, dalam penyidikan ragam kasus korupsi itu, pun kejaksaan tak ragu menyeret peran korporasi sebagai tersangka. Pun dalam fakta pengadilan, sejumlah kasus yang berhasil disorongkan kejaksaan, terbukti dengan pemidanaan yang maksimal. Seperti dalam kasus Jiwasraya, dan Asabri yang menghukum dua terpidana utama, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, dengan pidana penjara seumur hidup. Dari banyak kasus korusp tersebut, pun realisasi pengembalian kerugian negara memberikan harapan tinggi. 

“Sangat banyak kasus-kasus korupsi yang saat ini terungkap lewat penyidikan kejaksaan. Karena itu uji materi terkait dengan kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, secara tidak langsung seperti ingin melemahkan peran kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang saat ini sulit mengandalkan KPK,” papar Boyamin.

Sebab itu, terkait dengan uji materi pasal-pasal kewenangan penyidikan korupsi oleh kejaksaan itu, MAKI, kata Boyamin memutuskan untuk menjadi bagian dalam tergugat. MAKI, kata dia, akan menjadi pihak yang akan memposisikan diri sebagai pengintervensi agar MK menolak permohonan uji materi ajuan para anggota Peradi tersebut.

“MAKI akan mengajukan diri sebagai intervensi dalam judical review pembatalan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus-kasus tipikor itu,” kata Boyamin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement