Jumat 12 May 2023 18:08 WIB

Seluruh Kantor Imigrasi Ditargetkan Terbitkan Paspor Elektronik Akhir Tahun Ini

Sebanyak 126 kantor imigrasi sudah bisa terbitkan paspor elektronik di akhir 2023.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nora Azizah
Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Petugas merekam data pemohon untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim menargetkan seluruh kantor imigrasi menerbitkan paspor elektronik pada akhir Tahun 2023. Hal ini disampaikan Silmy saat mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pada Jumat (12/5/2023).

"Insya Allah akhir Tahun 2023 ini semua kantor imigrasi yang berjumlah 126 kantor bisa melayani penerbitan paspor elektronik. Saat ini sedang kami persiapkan infrastrukturnya," kata Silmy dalam keterangan resmi pada hari ini. 

Baca Juga

Selain menyiapkan infrastruktur kesisteman, Silmy juga menginstruksikan penambahan stok paspor elektronik. Hal ini seiring tren meningkatnya permintaan paspor ber-chip tersebut pada beberapa bulan belakangan ini. Silmy menyatakan memonitor langsung stok ketersediaan blangko paspor elektronik di 52 kantor imigrasi yang telah melayani penerbitan paspor elektronik.

"Harus diakui, saat ini stok blangkonya sedang menipis, tapi kami terus menambah persediaannya untuk memenuhi permintaan paspor elektronik yang makin meningkat," ujar mantan bos PT Pindad dan PT Krakatau Steel tersebut.

Silmy juga menyinggung rencana kenaikan kelas beberapa kantor imigrasi yang dipandang siap untuk ditingkatkan kelasnya. Hal ini sebagai adaptasi atas perkembangan kualitas pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan.

"Kami pikir kantor imigrasi yang seperti Bandung ini bisa ditingkatkan kelasnya menjadi kelas 1 khusus mengingat beban kerjanya yang tinggi dan lokasinya yang strategis. Saya juga usulkan kantor imigrasi lain untuk dinaikkan kelasnya," ujar Silmy.

Diketahui, paspor elektronik adalah jenis paspor dengan data biometrik berupa chip yang menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemilik paspor.

Meski paspor elektronik masih berupa buku layaknya paspor biasa. Namun, keberadaan chip gen pada cover atau halaman depan paspor elektronik memiliki keistimewaan tersendiri ketika akan melalui pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki autogate.

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang dengan menggunakan autogate hanya memerlukan waktu sekitar 35-45 detik per penumpang, lebih cepat setengah menit ketimbang pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement